Jumat, 03 Agustus 2012

Optimalisasi Budaya K-3 Bagi Masyarakat Industri


Melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja khususnya dan masyarakat industri secara menyeluruh agar dapat menjalankan pekerjaannya melalui upaya pengendalian pada seluruh bentuk-bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerja adalah merupakan filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Apabila seluruh potensi bahaya terkendali dan memenuhi standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi menjadi lancar yang pada akhirnya akan dapat menekan resiko kerugian, sehingga berdampak terhadap peningkatan produktivitas.
Perkembangan iptek yang diterapkan di berbagai sektor berdampak pula terhadap kemunculan multipotensi bahaya. Oleh sebab itu upaya-upaya K3 harus secara kontinyuitas ditingkatkan melalui berbagai pendekatan, baik secara teknis, teknologis, sistemik dengan mempertimbangkan fenomena globalisasi dunia usaha,industri maupun perdagangan.

Sehubungan dengan perkembangan dunia usaha, industri & perdagangan pada kurun waktu memasuki era globalisasi, ekspor/impor yang semula dihambat dengan bea masuk/pajak, kini secara bertahap mulai dihilangkan dan menuju pasar bebas. Namun beberapa prasyarat yang perlu dicermati pada sektor perdagangan lintas negara adalah penerapan kepuasan pelanggan (customer satisfaction), yang lebih dikenal secara meluas dengan istilah Sistem Manajeman Mutu dengan  ISO 9001 series, Sistem Manajemen Lingkungan dengan ISO 14000 series, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), OHSASS 18001 dan  belakangan ini mulai dicroskan dengan isu pemanasan global (global warming).

Kondisi ini harus dijadikan tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan global, sekaligus dijadikan sebagai tolok ukur perlindungan bagi tenaga kerja, konsumen dan hak azasi manusia, yang tentunya sangat sejalan dengan prinsip dasar pelaksanaan K3, yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, terrmasuk peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja (PAK). Dengan demikian K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja hingga pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Oleh sebab itu dalam kondisi apapun K3 wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, baik standard nasional maupun internasional.

Sejak diberlakukan Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang notabene Menakertrans RI sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, telah dilaksanakan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 dalam bentuk kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga K3 baik di tingkat nasional sampai pada tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, perbaikan system K3 secara berkesinambungan.

Namun upaya-upaya tersebut masih belum memberikan hasil yang optimal, masih banyak terjadi kasus kecelakaan kerja ditempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril maupun materiil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha maupun pemerintah.

Secara keseluruhan berbagai kerugian yang ditimbulkan sangat mempengaruhi tingkat  produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat mengakibatkan penurunan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indexs), yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing  dalam era globalisasi.

Pelaksanaan K3 menjadi tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri, dengan demikian semua pihak yang terkait berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya dibidang K3 secara terus menerus, berkesinambungan dan menjadikan K3 sebagai bagian budaya kerja disetiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Untuk itu diperlukan tenaga pendukung yang kompeten yaitu sumber daya manusia yang handal & berkualitas di bidang K3, sehingga dapat segera dicapai hasil yang optimal.

Untuk mendukung terlaksananya K3 secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja, pengoperasian peralatan produksi yang aman, memperlancar proses produksi, tentunya sangat strategis apabila dalam bulan K3 (12 Januari-12 Februari) ini seluruh masyarakat diberdayakan. Upaya pemerintah yang intensif dalam memasyarakatkan K3 selama 1(satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari s/d. 12 Pebruari tertuang dalam SK Menaker Nomor : Kep.13/MEN/1984, tentang Pola Kampanye Nasional K3 yang selanjutnya dikenal dengan istilah Bulan K3 Nasional. Sejak tahun 1993 s/d. 2008 Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 melalui Keputusan Menaker Nomor Kep.463/MEN/1993, pada tahun 2009 Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah strateginya yang diwujudkan dalam Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3).

Tahun 2010 merupakan momentum yang tepat untuk lebih meningkatkan K3 menjadi budaya di tempat kerja dan masyarakat Indomnesia berbudaya K3, karena bertepatan 100 tahun diterapkan Peraturan Keselamatan Kerja di Indonesia oleh Pemerintah Belanda dengan memberlakuklan Veleighedreglement 1910 dan bertepatan 40 tahun Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Maka melalui GEMA DAYA K3 diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakat K3, sehingga pelaksanaan K3 secara mandiri dapat mendukung pencapaian Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015. Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman & sehat menuju nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna peningkatan produksi dan produktivitas nasional dapat segera terwujud.

GEMA DAYA K3 merupakan strategi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Pembudayaan K3 yang ditujukan pada peningkatan peran aktif dan potensi masyarakat untuk mewujudkan budaya K3 di setiap tempat kerja. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sebagai motivator GEMA DAYA K3, diharapkan bersama-sama, secara menyeluruh dan terpadu melaksanakan dengan rasa tanggung jawab secara berjenjang sesuai dengan tata cara sistim pemerintahan saat ini.

Penyelenggaraan GEMA DAYA K3 pada pemerintah sektor tertentu, menteri yang membidangi sector yang bersangkutan dapat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai pedoman. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan norma K3, meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi poelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan usaha dan terwujudnya budaya K3 masyarakat Indonesia. Sedangkan sasaran Gema Daya K3 adalah tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan kecelakaan nihil dan terwujudnya masyarakat yang berperilaku K3.

Kecelakaan Nihil
Penghargaan K3 yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3 dalam kurun waktu tertentu sehingga mencapai kecelakaan nihil sesuai Permenakertrans RI Nomor : Per-01/MEN/I/2007, tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3 yang dikelompokkan dalam skala perusahaan :
  • Besar    : jumlah karyawan > 100 orang
  • Sedang : jumlah karyawan 50 - 100 orang
  • Kecil    : jumlah karyawan < 50 orang
Sedangkan pencapaian jam kerja orang (JKO) sesuai dengan tabel pada Permenakertrans RI Nomor : Per-01/MEN/I/2007, yaitu dikelompokkan berdasarkan sektor/sub sektor/Kelompok Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)  dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja  atau  telah mencapai masa minimal 3 (tahun) berturut-turut   meskipun belum mencapai jam kerja yang ditentukan. Perolehan jam kerja akan bertambah secara komulatif sesuai jumlah jam kerja yang telah dicapai setiap tahunnya.

Adapun kecelakaan kerja yang dapat membatalkan penilaian adalah apabila kecelakaan menimbulkan kehilangan waktu kerja yakni kecelakaan yang menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya (telah terjadi kecelakaan kerja) selama 2 kali 24 jam  atau  apabila  korban kecelakaan  kerja (pekerja) tidak dapat bekerja kembali pada shift berikutnya sesuai jadual kerja.  Dalam hal ini, kecelakaan tersebut dapat mengakibatkan angka perhitungan menjadi nol  dan  perhitungan dimulai kembali dari setelah terjadinya kecelakaan. (tabel)

Sisem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pelaksanaannya mengacu pada Permenaker RI Nomor : Per.05/MEN/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diperkuat dengan pasal 87 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan ditunjuk oleh Dirjen Binwasnaker Kementrian Nakertrans RI  yang selanjutnya dilakukan audit oleh perusahaan yang telah ditunjuk.

Keberhasilan penerapan SMK3 di tempat kerja diukur  sebagaimana table 1 Permenaker No. Per.05/MEN/ 1996 sebagai berikut (lihat tabel 2 dan 3).Walaupun sudah banyak peraturan perundangan yang diterbitkan namun dalam implementasinya masih banyak program yang pelaksanannya belum mencapai sasaran yang diharapkan, oleh karenanya perlu usaha-usaha memasyarakatkan dan mendorong pengetrapan dari semua peraturan peundangan dididang ketenagakerjaan yang berlaku, terutama pada pihak-pihak terkait dengan proses produksi.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi di sektor ketenagakerjaan pada saat ini adalah kualitas sumber daya manusia, baik yang akan memasuki dunia kerja maupun yang telah bekerja di perusahaan. Merupakan upaya faktual pemerintah dalam hal ini Nakertrans, fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia baik melalui optimalisasi BLK, kerjasama dengan Perguruan Tinggi, lembaga diklat swasta maupun pusat diklat di perusahaan-perusahaan besar. Diharapkan hal tersebut dapat mengantisipasi kecenderungan liberalisasi dan globalisasi yang saat ini sedang berlangsung, dan pada saatnya kesiapan menghadapi dan mengatasi segala kemungkinan tantangan yang terjadi dalam perdagangan bebas sudah terantisipasi.
K3 di Jatim
Tema pokok Bulan K3 Nasional tahun 2011 adalah TINGKATKAN PELAKSANAAN GEMA DAYA K3 UNTUK MENDUKUNG DAYA SAING USAHA DALAM GLOBALISASI. Pelaksanaannya dimulai tanggal 12 Januari s/d. 12 Pebruari, dan implementasi kegiatan K3 dalam bulan K3 Nasional supaya dilaksanakan secara terus menerus & berkesinambungan.

Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pra kegiatan dalam rangka menindak lanjuti Keputusan Menakertrans RI Nomor : Kep.372/MEN/XI/2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2010–2014  dan untuk menyambut  pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2011, antara lain :
  • Penyuluhan dan pembinaan ke perusahaan dalam rangka pembentukan P2K3 (2010)
  • Penyebarluasan Informasi K3 guna peningkatan pelaksanaan K3 di perusahaan (2011)
  • Monitoring efektivitas pelaksanaan kegiatan P2K3 (2010)
  • Peningkatan AK3 bagi pengurus P2K3 perusahaan yang sudah AK3 (2010)
  • Bimtek penerapan SMK3 di perusahaan (2010)
  • Bimtek penanggulangan kebakaran (2010)
  • Penyuluhan dan pembinaan terhadap perusahaan di Kab/Kota untuk penilaian K3 dalam rangka pengajuan usulan penghargaan K3, dilaksanakan bersama  pegawai pengawas Kab/Kota (2010).
  • Pembinaan dan penilaian K3 bagi perusahaan peserta Zero Accident  oleh Tim Evaluasi dari Disnaker transduk Prov. Jatim  (Des.2010 s/d. Jan. 2011)
  • Pada tanggal 11 Januari 2011 dilaksanakan kegiatan dialog interaktif di JTV Surabaya, dimulai pukul 05.30 s/d. 06.30 WIB (Kadisnakertransduk Prov. Jatim didampingi dari PT HM Sampoerna Surabaya)
  • Pada tanggal 11 Januari 2011 dilaksanakan Press Release (Kadisnakertransduk Prov. Jatim bersama 11 orang wartawan dari media cetak & media elektronika : Jawa Pos, Surya, Suara Surabaya FM, Radar Surabaya, www.lensa Indonesia. com, Kominfo, Bhirawa, zona berita. com, dan SDM Plus bertempat di ruang Utama I mulai pukul 14.30 WIB s/d. selesai.
  • Pemasangan spanduk pada semua unit kerja dan UPT di daerah di jajaran Disnakertransduk Prov. Jatim.
  • Pada tanggal 12 Januari 2011 dilaksanakan upacara bendera yang diikuti oleh seluruh pegawai di jajaran Disnakertransduk Jatim, pejabat eselon III/IV UPT di daerah dan mengundang 10 (sepuluh) orang perwakilan SP/SB, perwakilan APINDO, APJATI, JAMSOSTEK, pimpinan 8 (delapan) perusahaan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo yakni PT Unilever Surabaya, PT HM Sampoerna Surabaya. PT Jatim Krida Utama Surabaya, PT Petrokimia Gresik, PT Semen Gresik, PT Maspion Sidoarjo, PT Dupont Sidoarjo, dan PT Japfa Comfeed Sidoarjo.
  • Pada bulan Maret 2011, direncanakan akan dilaksanakan pemberian penghargaan K3 bagi perusahaan peserta Zero Accident Award Tahun 2010 oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur bagi perusahaan yang memenuhi criteria sesuai pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan K3 mengacu pada Peraturan Menakertrans RI Nomor : Per-01/MEN/I/2007, tanggal 11 Januari 2007.
  • Pada bulan Mei 2011, direncanakan akan dilaksanakan pemberian penghargaan K3 bagi  perusahaan peserta Zero Accident Award Tahun 2010 oleh Menakertrans RI bagi perusahaan yang memenuhi criteria sesuai pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan K3 mengacu pada Peraturan Menakertrans RI Nomor : Per-01/MEN/I/2007, tanggal 11 Januari 2007. *

0 komentar:

Posting Komentar