Jumat, 03 Agustus 2012

PENERAPAN K3

Keselamatan dan kesehatan kerja mutlak harus dilakukan dalam perusahaan sebagai usaha mencegah dan mengendalikan kerugian yang diakibatkan dari adanya kecelakaan, kebakaran, kerusakan harta benda perusahaan dan kerusakan lingkungan serta bahaya-bahaya lainnya. Sasaran pencapaian pengelolaan K3 adalah nihilnya kecelakaan yang disertai dengan produktivitas yang tinggi sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai secara optimal.

Penerapan K3 adalah sebagai usaha penjabaran Undang-Undang No.1 tahun 1970 dari peraturan K3 lainnya dalam melakukan perlindungan terhadap aset perusahaan baik sumber daya manusia dan faktor produksi lainnya. K3 sedah terintegrasi didalam semua fungsi perusahaan baik fungsi perencanaan, produksi dan pemasaran serta fungsi-fungsi lainnya yang ada dalam perusahaan. Tanggung jawab pelaksana K3 di perusahaan merupakan kewajiban seluruh karyawan maupun semua orang yang bekerja atau berada di lingkungan perusahaan.

Keberhasilan penerapan K3 didasarkan atas kebijakan pengelolaan K3 yang diambil oleh pimpinan perusahaan yaitu komitmen manajemen, kepemimpinan yang tegas, organisasi K3 dalam struktur organisasi perusahaan, sarana dan prasarana yang memadai, integritas K3 pada semua fungsi perusahaan dan dukungan semua karyawan dalam K3.

Pada proses penerapan K3 itu sendiri, perusahaan menggunakan filosofi dasar pelaksanaan K3 sebagai berikut : 

  1. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dalam meningkatkan produksi dan produktivitas.
  2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu jaminan keselamatan.
  3. Setiap sumber-sumber produksi yang digunakan secara efisien dan efektif.
  4. Pengurus / Pimpinan perusahaan diwajibkan memenuhi dan mematuhi semua syarat-syarat dan ketentuan K3 yang berlaku pada perusahaan dan tempat kerja yang dijalankan.
  5. Setiap orang yang memasuki tempat kerja diwajibkan mentaati semua persyaratan K3.
  6. Tercapainya kecelakaan nihil.
Sebagai dasar usaha pelaksanaan K3 dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan yaitu nihil kecelakaan adalah dengan adanya teori sebab terjadinya kecelakaan yang menyebutkan bahwa : 

  1. 88 % kesalahan manusia (unsafe action) yang disebabkan kurangnya pengetahuan, kelalaian dan sikap meremehkan atau ketidaktahuan, memakai jalan pintas serta tidak mematuhi peraturan.
  2. 10 % kondisi tidak aman (unsafe condition) yang disebabkan peralatan pelindung tidak memenuhi syarat, peralatan yang rusak, bising, terlalu sesak, ventilasi dan penerangan yang kurang, house keeping yang kurang, pemaparan radiasi dan sebagainya.
  3. 2 % lain-lainnya (force major), misalkan gempa bumi dan peristiwa yang lain.
Batasan yang ada dalam usaha keselamatan kerja yaitu :

1. Safety (Keselamatan Kerja)
Safety (keselamatan kerja) meliputi 2 konteks yaitu konteks perorangan dan konteks perusahaan, dalam konteks perorangan merupakan upaya meminimalisasi kontak antara manusia dengan sumber bahaya terutama sebagai pencegahan orang terhadap bahaya yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik. Sedangkan dalam konteks perusahaan merupakan kebebasan perusahaan dari bahaya yang dapat merugikan perusahaan baik dari segi keselamatan, kesehatan, keamanan dan pencemaran lingkungan.

2. Insiden
Suatu kejadian yang dapat merugikan perusahaan.

3. Kecelakaan
Sebagai suatu peristiwa yang tidak diharapkan, tidak direncanakan, dapat terjadi kapanpun, dalam rangkaian peristiwa yang terjadi karena berbagai sebab yang dapat merugikan fisik (luka / penyakit) terhadap seseorang, rusaknya harta milik perusahaan, hampir terjadinya usaha atau setiap kombinasi dari efek tersebut.

4. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang dialami oleh seorang karyawan, semenjak ia meninggalkan kediamannya menuju tempat kerja selama jam kerja dan jam istirahat maupun sekembalinya dari tempat kerjanya menuju ke rumah.

Sasaran usaha keselamatan kerja mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :

1. Kemanusiaan
Berupa usaha untuk mencegah terjadinya penderitaan bagi tenaga kerja dengan demikian terwujudnya kenyamanan, gairah kerja dan kesejahteraan karyawan.

2. Ekonomi
Berupaya menghindarkan kerugian bagi perusahaan dan kegiatan produksi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

3. Sosial
Berusaha menciptakan kesejahteraan sosial dan memberikan masyarakat perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat dari kegiatan perusahaan.

4. Hukum
Berusaha melaksanakan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan.

Maksud dan tujuan K3 adalah memberikan arah dalam menerapkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tujuan umum yaitu menciptakan sistem K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang dapat terintegrasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif.

Sedangkan tujuan khususnya antara lain :
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan K3 karyawan.
  2. Mencegah terjadinya kejadian yang merugikan perusahaan akibat kecelakaan.
  3. Semua karyawan wajib memahami, menghayati dan bertanggung jawab atas pelaksanaan K3 dan menjaga kebersihan lingkungan.
Adapun pokok-pokok kebijakan K3 adalah sebagai berikut :
  1. Direksi berusaha untuk selalu meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja bagi setiap orang yang berada di tempat kerja yang dapat merugikan perusahaan.
  2. Perusahaan menerapkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenaker No.5 tahun 1996 tentang SMK3 dan norma – norma di bidang K3.
  3. Setiap pejabat / pimpinan unit bertanggung jawab atas pematuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh setiap orang pada unit kerja.
  4. Setiap orang yang berada di tempat kerja wajib menerapkan serta melaksanakan ketentuan dan pedoman K3.
  5. Jika terjadi kecelakaan dan keadaan darurat atau bencana alam, seluruh karyawan wajib ikut melakukan tindakan penanggulangan.

0 komentar:

Posting Komentar